Sampang – Pelaksanaan apel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polres Sampang dan Polsek jajarannya setiap hari sebelum anggota Polri dan PNS Polri melaksanakan tugas rutinnya.
Apel pagi merupakan wujud dari pada kedisiplinan personil dan sarana dalam menerima arahan pimpinan. Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap anggota Polri dan PNS Polri.
Rabu (20/03) pagi AKP Budi Nugroho SH memimpin apel pagi personil Polsek Omben yang dilaksanakan di halaman tengah Mapolsek.
Dalam apel pagi AKP Budi Nugroho terlebih dahulu mengecek jumlah anggota melalui laporan danton untuk mengetahui kehadiran anggota, dalam kegiatan apel juga Kapolsek Omben menyampaikan laporan situasi selama 1×24 jam.
Selain itu AKP Budi Nugroho memberikan beberapa penekanan berkaitan dengan pelaksanaaan tugas sehari hari bahwa diharapkan seluruh anggota melaksanakan tugas Kepolisian dengan maksimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Di hadapan seluruh anggotanya, AKP Budi Nugroho memerintahkan seluruh anggotanya tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang aman damai sejuk dan kondusif di Kabupaten Sampang.
Selain itu AKP Budi Nugroho memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH terkait peningkatan soliditas dan sinergitas dengan stakeholder, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang aman damai kondusif mulai pentahapan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu tahun 2024.
Sebelum mengakhiri arahannya AKP Budi Nugroho kembali memberikan penekanan berkaitan dengan pelaksanaaan tugas sehari hari bahwa diharapkan seluruh anggota melaksanakan tugas kepolisian dengan maksimal memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Seluruh peserta apel diperintahkan untuk lebih disiplin dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menurunkan citra Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata masyarakat.