Sampang – Plh. Kapolsek Torjun Ipda Sugianto Hadi Prayitno menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (27/02) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan penyerahan formulir D hasil perolehan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten oleh PPK Kecamatan Torjun.

Ipda Sugianto menjelaskan dalam kegiatan tersebut di hadiri Forkopimcam Torjun, Ketua PPK Kecamatan Torjun, Ketua Panwascam Torjun dan saksi-saksi dari Caleg dan Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Menurut Ipda Sugianto kegiatan yang dilaksanakan PPK Kecamatan Torjun dimulai pukul 09.00 Wib dengan penanda tanganan formulir D hasil perolehan PPWP, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh para saksi paslon dan parpol serta PPK Kecamatan Torjun.

Pada pukul 11.00 Wib PPK Kecamatan Torjun menyerahkan formulir D hasil peroleh PPWP, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh PPK Torjun kepada Para Saksi Paslon dan Parpol.

Plh. Kapolsek Torjun menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pencermatan dan penanda tanganan formulid D hasil yang telah dilaksanakan oleh PPK Torjun pada tanggal 25 Februari 2024 pukul 14.40 Wib bertempat di Musholla Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *